6 Fakta Ganjil Genap Motor Akan Berlaku di Masa PSBB Transisi Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk mobil dan motor.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 07 Juni 2020, 19:05 WIB
Pengendara melintasi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Pergub itu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap. Tidak hanya untuk mobil, tapi juga sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan penerapan ganjil genap kendaraan motor pada masa transisi PSBB ini.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? Untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," ujar Anies pada Selasa, 2 Juni 2020.

Meski begitu, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pemberlakuan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota untuk kendaraan motor masih dikoordinasikan.

"Sementara untuk mobil dulu, motor masih kita bicarakan," ujar Sambodo kepada Liputan6.com, Sabtu, 6 Juni 2020.

Berikut fakta-fakta akan berlakunya ganjil genap untuk kendaraan motor di masa transisi PSBB Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 


1. Aturan dalam Pergub

Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam rapat Pemprov DKI bertanggal 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil-genap di masa transisi.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.

Sementara pada Pasal 18, diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap.

Lanjut Baca:

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2," bunyi Pasal 18.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya