Kerja di Indonesia 6 Bulan, WNA Wajib Jadi Peserta Tapera

Ketentuan tentang BP Tapera ini berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk warga negara asing (WNA).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Jun 2020, 16:16 WIB
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor, Rabu (19/2/2020). Bank Tabungan Negara (BTN) pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan, pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program Tapera dalam 7 tahun ke depan sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk warga negara asing (WNA).

"Warga negara asing juga wajib jadi peserta Tapera dengan syarat bekerja 6 bulan," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Eko Arianto dalam sesi teleconference, Jumat (5/6/2020).

Eko menjelaskan, pemungutan iuran dalam program Tapera memakai azas gotong royong. Dalam hal ini, seluruh pekerja termasuk WNA saling membantu para pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yg belum mempunyai rumah untuk memiliki hunian sendiri.

"Azas gotong royong yang juga disampaikan dalam pengembangan Tapera ini adalah melengkapi sistem jaminan sosial. Maka azas gotong royong pula yang jadi landasan beroperasj BP Tapera," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Fokus ke PNS

Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor, Rabu (19/2/2020). Bank Tabungan Negara (BTN) pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Untuk tahap pertama, BP Tapera disebutnya memang akan berfokus pada PNS anggota Bapertatum-PNS. Rencananya, pelaksanaan program Tapera akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

"Kita pertama fokus pada pengelolaan layanan kepada PNS yang dimana perluasan peserta pada kelompok pekerja di BUMN /Bumdes/Polri, lalu masuk ke swasta. Termasuk pekerja mandiri informal," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya