Ayah Pelaku Pemerkosaan di Palembang Dikeroyok Saat Mediasi ke Keluarga Korban

Ayah pelaku pemerkosaan di Kota Palembang dianiaya keluarga korban, usai berusaha mediasi terkait kasus pencabulan yang dilakukan anaknya.

oleh Nefri Inge diperbarui 01 Jul 2020, 08:57 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Palembang - Kasus pemerkosaan menimpa MT (17), warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Gadis remaja ini diperkosa oleh ED (36), tetangganya sendiri yang sudah berstatus suami orang.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut, diamankan oleh anggota kepolisian pada hari Selasa (26/5/2020). Penangkapan ED usai keluarga korban melaporkan kasus pencabulan yang dialami MT.

Sebelum penangkapan, pelaku diamuk massa dan diamankan warga di kediamannya, di Kecamatan Sukarami Palembang, setelah melakukan aksi dirudapaksa terhadap MT.

Mendengar anaknya diamankan warga, SK, ayah pelaku langsung ke rumah ED untuk mengetahui duduk persoalan. Setelah mengetahui anaknya mencabuli korban, SK berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargan.

SK lalu mendatangi rumah keluarga MT, agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Niatnya pun berbuah pahit. SK langsung dikeroyok oleh anggota keluarga korban.

"Saya langsung dikeroyok keluarga korban, saya tidak tahu mereka siapa saja dan saya lupa berapa orang,” katanya, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (1/6/2020).

Ayah pelaku pun berusaha melindungi diri, di tengah banyaknya orang yang mengeroyoknya. Bahkan ada salah satu pelaku pengeroyokan, yang mencekik leher SK.

Akibat pengeroyokan tersebut, SK mengalami luka bekas cakaran kuku di leher dan sakit di bagian belakang tubuhnya. Warga yang melihat aksi pengeroyokan tersebut, langsung melerai perkelahian itu.

SK akhirnya pulang ke rumah dengan beberapa luka di tubuhnya. Dia pun ingin melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polrestabes Palembang, namun masih terganjal beberapa persyaratan.

"Saya baru melaporkan kejadian tersebut hari ini, karena harus memenuhi beberapa syarat agar bisa membuat laporan," ucapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan, adanya laporan pengeroyokan yang dialami korban.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Reskrim," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Hubungan Terlarang

Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Sebelumnya, ED diamankan petugas Mapolrestabes Palembang usai mencabuli MT, yang masih tetangganya sendiri.

Pelaku mengakui jika dia melakukan perkosaan tersebut, tanpa memaksa atau mengancam korban. Dia mengaku khilaf karena telah menodai anak tetangganya sendiri.

Ternyata, perasaan cinta sudah dipendam ED ke korban sejak bulan Januari 2020 lalu. Bahkan pria dua orang anak ini, sudah tidak bisa membendung hawa nafsunya saat berjumpa korban pada bulan April 2020 lalu.

“Rumah kami berdekatan dan sering bertemu. Saya memang suka dengan MT. Saat bulan puasa, kami sempat dua kali berhubungan badan di malam hari. Saat kedua orangtuanya sedang tidur,” ucapnya.

Bahkan, hubungan terlarang itu kembali dilakukan ED dan MT di Jumat (22/5/2020) malam di kediaman MT, tepatnya dua hari sebelum Idul Fitri 1441 Hijriah.

Istri pelaku yang mengetahui hubungan terlarang tersebut, lalu mengamuk dan melaporkan kejadian ini ke keluarga MT. Akhirnya keluarga korban meminta orangtua ED menyerahkan pelaku ke polisi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya