Berlaku Mulai 29 Mei 2020, Ini 3 Syarat Keluar Masuk Kota Manado

Surat hasil rapid test yang sebelumnya menjadi salah satu syarat masuk Kota Manado akhirnya dicabut karena keberatan dari warga.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 28 Mei 2020, 09:00 WIB
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut

Liputan6.com, Manado - Rencana Pemkot Manado untuk membatasi orang masuk keluar kota guna mencegah penyebaran Covid-19 akan direaliasikan mulai, Jumat (29/5/2020).

Surat hasil rapid test yang sebelumnya menjadi salah satu syarat masuk Kota Manado akhirnya dicabut karena keberatan dari warga.

"Setelah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda, kami putuskan ada 3 syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin masuk Manado," ungkap Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, Rabu (27/5/2020).

Tiga syarat itu adalah pengukuran suhu tubuh bagi setiap orang masuk, oleh petugas di pos kontrol kesehatan, kemudian wajib bagi setiap orang yang masuk kota Manado menggunakan masker.

"Untuk kendaraan dibatasi jumlah penumpangnya 50 persen dari kapasitas jumlah tempat duduk," ujar Lumentut.

Lumentut mengatakan, untuk pengukuran suhu tubuh, apabila ada yang suhunya di atas 38°C, maka petugas langsung mengarahkan dan mengantar ke puskemas atau ke rumah sakit terdekat.

"Kita siapkan petugas kesehatan di setiap pos jaga di perbatasan masuk Manado," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk efektifnya pemeriksaan orang masuk keluar Manado ini mulai berlaku pada Jumat, 29 Mei 2020.  

"Maka dua hari ini dilakukan sosialisasi sambil menyiapkan pos kontrol kesehatan di pintu masuk kota Manado," dia mengatakan.

Lumentut juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, pola hidup sehat, dan bersih.

"Tetap pakai masker, hindari kerumunan orang, rajin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, olahraga secukupnya," ujar Wali Kota Manado dua periode ini.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya