Netflix Cs Mangkir Bayar Pajak, Ini Sanksinya

Jika perusahaan digital seperti Netflix, Google hingga Zoom tidak mengindahkan peraturan soal pajak maka akan diberikan sanksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2020, 17:50 WIB
Netflix hadirkan fitur pengawasan untuk sajikan tayangan berkulitas dan aman bagi anak. (Foto: Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk produk digital dari luar negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE yang akan dimulai 1 Juli 2020.

Direktur Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, jika perusahaan digital seperti Netflix, Google hingga Zoom tidak mengindahkan peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi. Salah satunya pembatasan akses di Tanah Air. Adapun sanksi tersebut sudah diatur melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses," kata Suryo dalavideo conference, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Pelaksanaan sanksi ini akan dibuatkan secara rinci dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Nantinya dalam beleid baru ini juga akan mengatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.

"Tapi untuk impelemntasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukkan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," ungkap dia.

 

2 dari 2 halaman

Kesetaraan Berusaha

Netflix hadirkan fitur pengawasan untuk sajikan tayangan berkulitas dan aman bagi anak. (Foto: Unsplash)

Sebelumnya, dijelaskan dalam keterangan DJP, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri

Reporter Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya