Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi membentuk Pos Komando Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 secara online.
Bagi Anda yang mengalami masalah pembayaran THR tapi khawatir di tengah wabah pendemi covid-19, kali ini Anda bisa melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan langsung melalui laman resminya yakni dengan meakses www. kemnaker.go.id.
Advertisement
Berikut tata cara melakukan pengaduan secara online, yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang, dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5/2020).
1. Anda terlebih dahulu harus mengakses laman www.kemnaker.go.id