Putar Otak Bayar Gaji Guru Swasta Terdampak Covid-19 di Sulut

Mandeknya pembayaran gaji guru honorer dan guru yayasan di sekoah swasta karena terdampak Covid-19 membuat asosiasi kepala sekolah bersuara ke pemerintah daerah.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 13 Mei 2020, 07:00 WIB
Salah satu kegiatan kesiswaan yang dilaksanakan di SMK Yadika Manado, Provinsi Sulut.

Liputan6.com, Manado - Mandeknya pembayaran gaji guru honorer dan guru yayasan di sekoah swasta karena terdampak Covid-19 membuat asosiasi kepala sekolah bersuara ke pemerintah daerah.

"Kami minta agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota menalangi gaji atau honorer guru-guru sekolah swasta saat masa pandemi Covid-19,” ujar Ketua Umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) Provinsi Sulut Drs David M Legi.

Dia menambahkan, tentu akan lebih baik kalau pihak pemerintah menalangi SPP siswa, terutama untuk siswa kurang mampu.

"Karena pembayaran gaji dan honor guru itu diambil dari SPP siswa, sementara saat masa pandemi ini banyak orangtua yang tidak lagi membayar SPP," ujarnya.

Dia mencontohkan, di sekolah yang dipimpinnya yakni SMK Yadika Manado, sejak bulan Maret hingga April sekitar 80 persen siswa belum membayar uang SPP.

"Kami juga terus melakukan berbagai upaya pendekatan dengan orangtua, terutama dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di SMK Yadika Manado," tandasnya.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong saat dikonfirmasi mengatakan, sekolah-sekolah diberi keleluasaan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  

"Sekarang sudah bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen untuk membayar honor," ujarnya.

Langkah yang dilakukan sekolah adalah merevisi Rencana Kerja Anggaran Sekolah atau RKAS. Sehingga dana yang sebelumnya tidak terpakai karena kegiatan belajar di rumah, bisa dialihkan untuk belanja kegiatan yang lebih fleksibel.

"Disesuaikan dengan kondisi Covid-19 ini, misalnya untuk honor bagi guru non ASN, pulsa, paket data, masker atau kebutuhan lainnya," ujarnya.

Dia menambahkan, hal itu sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2020. "Intinya ada keleluasaan untuk penggunaan dana BOS," dia mengatakan.

Sedangkan, untuk bantuan dari Pemprov Sulut atau Pemkab dan Pemkot di Sulut, menurutnya masih akan dikaji. "Kita akan lihat bagaimana alokasi dana untuk Dinas Pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini," dia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya