VIDEO: Tekan PHK, Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas

Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 11 Mei 2020, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona Covid-19. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya