Polisi Tahan 12 Kendaraan di Kalideres karena Bawa Pemudik

Hari menjelaskan, sebanyak 3 kendaraan diduga travel gelap diamankan pada Jumat (8/5/2020). Kemudian pada Sabtu (9/5/2020) malam, 8 kendaraan diamankan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 11 Mei 2020, 07:01 WIB
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan 12 kendaraan karena nekat membawa pemudik saat akan melintasi pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Hari Admoko menyebutkan, kendaraan yang ditahan adalah mobil pribadi yang menjadi travel gelap, mobil elf dan bus pariwisata.

"Rata-rata kendaraan plat hitam (yang ditahan)," ujar Hari dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu 10 Mei 2020.

Hari menjelaskan, sebanyak 3 kendaraan diduga travel gelap diamankan pada Jumat (8/5/2020). Kemudian pada Sabtu (9/5/2020) malam, 8 kendaraan diamankan.

Kemudian pada Minggu dini hari, 1 kendaraan diamankan sehingga total menjadi 12 kendaraan.

Kendaraan yang mengangkut pemudik tersebut langsung ditahan di pos pemeriksaan. Sedangkan para pengemudi dan penumpangnya diminta kembali pulang ke rumah masing-masing selama larangan mudik berlangsung.

"Sekarang mobilnya ditahan. Kalau sebelumnya kan hanya imbauan aja disuruh putar balik, tapi untuk sekarang sudah ada penindakan," ujar Hari.

Hari mengatakan, pihaknya akan terus memantau pergerakan kendaraan di pos pemeriksaan Kalideres.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya