193.151 Badan Usaha Dapatkan Kucuran Insentif Pajak

Lebih rinci, untuk wajib pajak yang mengajukan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ada sebanyak 72.869, yang diterima sebanyak 62.875 dan sisanya ditolak.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Mei 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat telah menerima permohonan insentif pajak kepada 193.151 badan usaha dari total 215.255 badan usaha.

Adapun sisanya, sebanyak 22.104 wajib pajak, permohonannya ditolak karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 23 tahun 2020 dan PMK Nomor 44 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

"Jadi sisanya ditolak itu karena KLU tidak sesuai dengan kriteria PMK atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/5/2020).

Lebih rinci, untuk wajib pajak yang mengajukan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ada sebanyak 72.869, yang diterima sebanyak 62.875 dan sisanya ditolak. Lalu untuk PPh pasal 22 impor, yang mengajukan tercatat sebanyak 8.613 dan yang disetujui hanya 5.978 wajib pajak.

 

2 dari 2 halaman

Lainnya

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Lalu, PPh pasal 22 tercatat sebanyak 2.689 wajib pajak telah mengajukan keringanan dan seluruh permohonannya diterima, demikian pula dengan PPh pasal 23 dengan pengajuan sebanyak 1.275 wajib pajak.

"Untuk PPh 25 ada 37.712 yang mengajukan, yang diterima hanya 29.730 dan sisanya ditolak," lanjutnya.

Dan yang terakhir ialah PP 23 untuk UMKM dengan pengajuan sebanyak 92.097 wajib pajak, dengan jumlah yang disetujui ialah sebanyak 90.604 wajib pajak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya