VIDEO: Ini Syarat Masyarakat Bisa Berpergian Saat Ada Larangan Mudik

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ada sejumlah pihak yang dikecualikan untuk bisa berpergian di tengah larangan mudik akibat pandemi Covid-19.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 06 Mei 2020, 20:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ada sejumlah pihak yang dikecualikan untuk bisa berpergian di tengah larangan mudik akibat pandemi Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya