Tiap Instansi Wajib Lapor Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik

Pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang nekat mudik akan diberikan oleh masing-masing instansi.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 28 Apr 2020, 13:00 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kini telah dilarang untuk mudik atau pulang ke kampung halaman selama pandemi virus corona (Covid-19). Jika melanggar ketentuan itu, maka yang bersangkutan akan dikenai sanski.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pemberian hukuman disiplin itu akan diberikan oleh masing-masing instansi. Itu sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sanksi diberikan oleh instansi masing-masing PNS yang melanggar. Sesuai dengan ketentuan PP 53/2010," jelas Plt Kabiro Humas BKN Paryono kepada Liputan6.com, Selasa (28/4/2020).

Paryono melanjutkan, pemberian sanksi oleh tiap instansi juga wajib dilaporkan kepada BKN melalui laman resmi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

"Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh instansi agar dilaporkan atau diupdate melalui sapk.bkn.go.id," ungkap dia.

Sebelumnya, Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, pemeriksaan terhadap PNS yang bandel tetap dilakukan. Sementara pemberian hukuman disiplin akan diberikan, setidaknya menunggu hingga pandemi corona mereda di Indonesia.

"Nanti akan diatur secara online. Tapi bukan berarti tidak ada hukuman disiplin, hukuman nanti dilakukan setelah pandemi selesai," ujar Haryomo.

2 dari 3 halaman

PNS Diizinkan Mudik Jika Terpaksa, Ini Syaratnya

Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran untuk ASN atau PNS yang masih nekat mudik di tengah pandemi Corona. Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden soal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan SE Menteri PANRB soal pembatasan kegiatan bepergian bagi PNS.

Dalam SE Menteri PANRB disebutkan, ada beberapa kondisi dimana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka, misalnya, sakit yang mengharuskan mereka pulang kampung.

"Kita mengacu ke SE Menteri PANRB, itu termasuk di dalam pengecualian, ya. Kalau dengan terpaksa harus bepergian, kalau sakit, ada mekanismenya jadi harus cuti alasan penting," kata Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Begitu pula dengan kondisi dimana istri, anak atau keluarga dan kerabat PNS yang bersangkutan sakit dan mengharuskan dirinya pulang kampung.

Lalu, jika seorang PNS memiliki istri di luar daerah dan akan melahirkan, dirinya juga dibolehkan mudik dengan izin cuti alasan penting dari atasan.

"Dalam keadaan terpaksa, cuti itu nggak apa-apa. Sepanjang diizinkan oleh atasan," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, menambahkan.

3 dari 3 halaman

Pertimbangan Atasan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski demikian, Haryomo menggarisbawahi pertimbangan atasan dalam memberikan cuti. Maksudnya, atasan tidak boleh asal memberi cuti, namun harus memikirkan bagaimana potensi penularan virus, apakah PNS yang bersangkutan dijamin tidak menjadi carrier ke kampungnya, bagaimana pengawasannya dan lain sebagainya.

"Atasan yang berikan izin harus pertimbangkan dulu, apakah ASNnya ini ODP atau bukan, semuanya diupayakan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Haryomo.  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya