Polisi Tindak 29 Ribu Pelanggar PSBB di Jadetabek, Mayoritas Ogah Pakai Masker

Meski masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran, pihaknya tak akan berhenti untuk memberikan imbauan.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 24 Apr 2020, 13:32 WIB
Petugas memeriksa jumlah penumpang salah satu taksi saat penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Aturan bagi pengendara saat PSBB berlangsung antara lain wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi pengendara motor. (merdeka.com/Iqbal S.

Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta sudah dua pekan lebih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya di Jakarta, PSBB juga mulai berlaku atau diterapkan di daerah penyangga seperti di Depok, Bekasi dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada 29 ribu kendaraan. Data itu terhitung pada Kamis, 23 April 2020. 

"(Pelanggaran) Masih, sampai dengan hari ke tanggal 23, berdasarkan data kemarin. Secara kuantitatifnya, secara kendaran masyarakat sudah turun, total semua sampai dengan tanggal 23 kemarin itu 29 ribu lah teguran di seluruh DKI dan juga (daerah) penyangga-peyangganya, Bekasi, Depok maupun Tangerang, Tangerang Selatan," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Dia menyebut, para pelanggar yang diberikan teguran mayoritas  karena tidak memakai penutup hidung dan mulut atau masker. "Rata-rata masih dominan enggak pakai masker, tapi kita enggak akan berhenti," ujar dia.

Meski masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran, pihaknya tak bosan-bosan untuk memberikan imbauan. Hal itu agar putusnya rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona.

"Kita akan tetep masif dan tegas sekarang untuk mereka juga, tegasnya dalam TKP, pokoknya dengan humanis tapi lebih menekan sedikit kepada masyarakat bahwa ini bukan untuk polisi, tapi untuk kamu ini, untuk masayarakat," tutupnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya