PHK Paling Banyak di Jawa Timur, Capai 59 Ribu Pekerja

Terdapat lebih dari 2 juta tenaga kerja yang terkena aksi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Apr 2020, 17:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah menggelar teleconference dengan para pelaku industri pariwisata untuk berdialog dan mencari solusi dalam menghadapi wabah Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, terdapat lebih dari 2 juta tenaga kerja yang terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan oleh pemberi kerja selama masa penyebaran virus corona (Covid-19).

Dari jumlah tersebut, Ida melaporkan, aksi pemutusan hubungan kerja paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Timur, yakni sekitar 59 ribu tenaga kerja.

"Kalau pekerja atau buruh sektor formal yang di-PHK itu Jawa Timur tertinggi, 59.270 orang," jelas dia dalam sesi live streaming bersama Liputan6.com, Rabu (22/4/2020).

Provinsi selanjutnya yang juga tercatat banyak mem-PHK karyawan yakni Jawa Tengah, sebesar 53.281 orang. Disusul DKI Jakarta 48 ribu orang, lalu Jawa Barat sebanyak 41.771 orang.

Selain aksi PHK, Ida melanjutkan, wabah virus corona juga berakibat pada banyaknya buruh yang dirumahkan lantaran pihak pemberi kerja tutup usaha sementara. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pekerja yang dirumahkan tertinggi, yakni lebih dari 450 ribu orang.

"Kalau dilihat dari provinsi yang pekerja atau buruh sektor formalnya yang terbanyak dirumahkan itu DKI Jakarta, itu ada 450.955 orang," bebernya.

"Kemudian Jawa Barat itu ada 124.811 orang, kemudian berikutnya Jawa Tengah ada 119.881 orang," tukas Ida.

2 dari 2 halaman

Cegah Industri Lakukan PHK, Pemerintah Siapkan Rp 150 Triliun

Ilustrasi: PHK Karyawan (Sumber: IEEE Spectrum)

Sebelumya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan saat ini pusahaan-perusahaan industri tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan pegawainya. Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp 150 Triliun untuk membantu perusahaan agar tidak melakukan PHK.

"Kalau PHK itu last reason bagi perusahaan jika sudah tidak ada jalan lain. Ini bukan hanya kepentingan perindustrian tapi kepentingan bagi kita semua termasuk bagi pemerintah," kata Agus dalam acara Ngopi Digital, pada Selasa 21 April 2020.

Lanjutnya, maka kebijakan-kebijakan stimulus, atau regulasi-regulasi yang berguna bagi industri itu sudah dipersiapkan oleh Kementrian Perindustrian untuk dirumuskan. Serta dalam waktu dekat ini akan diputuskan terhadap detailnya regulasi dan program yang ditentukan nantinya.

Namun, yang pasti ia mengatakan ada relaksasi-relaksasi di sana-sini khususnya berkaitan dengan pajak untuk perusahaan maupun untuk pekerjaan dan lain sebagainya.

Hal ini tentunya merupakan satu upaya dari pemerintah untuk mengurangi beban dari perusahaan industri manufaktur yang tidak melakukan PHK dan tidak melakukan perumahan.

"Juga disisi lain Pemerintah mempersiapkan anggaran Rp 150 triliun itu diluar anggaran Rp 405 triliun, untuk program-program reborn ekonomi Indonesia, nah ini sekarang sedang disusun. Sebetulnya yang Rp 150 triliun ini kita agendakan untuk setelah Covid-19 ini hilang dari Indonesia. Supaya diharapkan jadi negara yang tercepat reborn ekonominya," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya