Tradisi Mudik Dinilai Bisa Picu Gelombang Kedua Penularan Corona

Kegiatan masyarakat kota yang pulang ke kampung halaman atau mudik dengan waktu perjalanan yang lama sangat berpotensi terjadi kasus penularan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2020, 08:50 WIB
Calon pemudik saat berada di area Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait mudik lebaran 2020 untuk mengurangi mobilitas penduduk dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Supriyati menyebutkan apabila masyarakat tetap melakukan tradisi mudik pada musim Lebaran 2020 dikhawatirkan bisa memicu terjadinya gelombang kedua penularan virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Sebenarnya larangan mudik itu harusnya tetap diberlakukan. Kita khawatir kalau dibebaskan nanti setelah Lebaran atau setelah mudik terjadi second wave," kata Anggota Tim Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Fakultas Kedokteran UGM itu dalam webinar tentang Covid-19 yang dipantau melalui kanal YouTube di Jakarta, Kamis 16 April 2020.

Dilansir Antara, Supriyati menyebut, kegiatan masyarakat kota yang pulang ke kampung halaman dengan waktu perjalanan yang lama sangat berpotensi terjadi kasus penularan.

Dia mengingatkan, orang tanpa gejala (OTG) yaitu orang yang sebenarnya telah terinfeksi Covid-19 namun tidak mengalami sakit atau gejala apapun sangat mudah menularkan ke orang lain.

Apabila kegiatan mudik atau perpindahan masyarakat secara masif dari kota ke sejumlah daerah, virus Covid-19 bisa berpindah dari daerah yang telah terjangkit ke daerah yang masih aman dari penyebaran virus tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Karantina 14 hari bagi yang terlanjur mudik

Calon pemudik saat berada di area Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait mudik lebaran 2020 untuk mengurangi mobilitas penduduk dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia dr Daeng M Faqih menyarankan warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah terlanjur mudik untuk melakukan karantina 14 hari sesampainya di daerah tujuan masing-masing.

Hal itu bertujuan agar orang yang melaksanakan mudik dari Jakarta tidak membawa virus ke kampung halamannya dan menularkan virus di berbagai daerah. Menurut Daeng, karantina rumah bagi orang-orang yang mudik ini harus diawasi oleh pemerintah daerah.

Pemerintah hingga saat ini terus mengimbau masyarakat Indonesia untuk menunda mudik pada musim Lebaran 2020.

Bahkan pemerintah telah menggeser hari libur cuti bersama Idul Fitri yang seharusnya tanggal 26-29 Mei menjadi tanggal 28-31 Desember.

Selain itu pemerintah juga menambah cuti bersama pada 28 Oktober sebagai libur panjang dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya