Beda Aturan Sepeda Motor di PSBB, Kemenhub: Saling Melengkapi

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan sepakat implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Apr 2020, 08:26 WIB
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ojek online (ojol) dibolehkan membawa penumpang tergantung pemerintah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan menyepakati pengaturan sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang sesuai Pasal 11 ayat 1c Permenhub No. 18 Tahun 2020.

Sementara, bunyi Pasal 11 ayat 1d yang membolehkan membawa penumpang sesuai protokol kesehatan, kedua kementerian sepakat implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," ujar Adita dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).

Kemenhub dan Kemenkes telah melakukan rapat koordinasi pada Senin kemarin. Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, prinsipnya sama untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

"Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Memiliki Karakteristik Berbeda

Adita menuturkan, Permenhub No. 18 Tahun 2020 dibuat untuk kebutuhan nasional. Setiap daerah dinilai memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlu tetap diakomodir. Dia menyebutkan penerapan Permenhub itu akan dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika pandemi Covid-19.

"Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19," pungkasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya