DPRD DKI Minta Anies Optimalkan SKPD hingga Level Kelurahan Dukung PSBB

Hal tersebut guna memberikan pemahaman tentang penerapan aturan PSBB kepada masyarakat.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Apr 2020, 19:07 WIB
Polisi lalu lintas beserta Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mengoptimalkan jajarannya hingga level kelurahan untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di DKI mulai hari ini.

Kata dia, hal tersebut guna memberikan pemahaman tentang penerapan aturan PSBB kepada masyarakat. Sekaligus bentuk antisipasi terjadinya kekisruhan di masyarakat.

"Harus (turun SKPD), sekarang kan yang tetap bekerja itu TNI, Polri dan SKPD. Jadi SKPD harus kerja, mereka gajinya full, tidak ada pengurangan apa-apa," kata Basri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Selain itu, kata dia, jajaran SKPD ini juga ikut serta dalam pengawasan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan masyarakat rentan miskin. Sehingga pemberian bantuan tersebut dapat merata tanpa ada kekisruhan di masyarakat.

"Ini harus benar-benar, informasi di lapangan harus jelas, siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Kalau enggak, bisa kisruh, bisa konflik sosial di bawah. RT/RW bisa diserbu warga karena informasi tidak jelas," ucapnya.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat ini pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup. Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup, transportasi umum dibatasi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB termasuk jumlah penumpang per moda.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Memutus Rantai Penyebaran

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang grafik kasusnya meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia dilihat dari banyaknya jumlah kasus.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya