Liputan6.com, Jakarta Rutan Cipinang Membebaska 343 narapidana mencegah penyebaran covid-19. Mereka yang mendapat kebebasan adalah yang telah memiliki syarat asimilasi dan integrasi.
Advertisement
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Rutan Cipinang nenbebaskan 343 narapidana sesuai keputusan Kemenkumham RI. Mereka yag dibebaskan memiliki persyarakatn integrasi dan asimilasi.
Diterbitkan 02 April 2020, 09:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Rutan Cipinang Membebaska 343 narapidana mencegah penyebaran covid-19. Mereka yang mendapat kebebasan adalah yang telah memiliki syarat asimilasi dan integrasi.
Advertisement