Nekat Mudik Lebaran? Siap-Siap Kena Sanksi dari Pemerintah

Kementerian Perhubungan mengusulkan pelarangan mudik agar penyebaran virus Corona dapat terhenti dan tidak menjalar ke daerah

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Mar 2020, 13:00 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengusulkan pelarangan mudik agar penyebaran virus Corona dapat terhenti dan tidak menjalar ke daerah.

Lebih lanjut, Kemenhub juga akan mengkaji opsi pemberian reward (penghargaan/insentif) bagi masyarakat yang tidak mudik dan punishment (sanksi) bagi mereka yang nekat pulang kampung. Hal ini dilakukan agar masyarakat mematuhi imbauan dan aturan yang berlaku.

"Saya usul ke Kemenko Maritim dan Investasi, untuk libatkan Pemprov DKI dan Kementerian Sosial itu untuk adanya reward and punishment. Kalau yang mudik, dapat punishment apa, kalau yang nggak mudik apakah dapat bantuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/3/2020).

Bantuannya sendiri, lanjut Budi, bermacam-macam, bisa berbentuk sembako atau peningkatan layanan dan jaringan internet di Jakarta.

Namun demikian, alternatif ini masih harus dikaji lebih dalam bersama dengan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan serta pihak terkait lainnya. Bahkan dalam rapat Jumat (27/3/2020) siang ini, Budi juga akan berdiskusi dengan sosiolog untuk meminta pendapat dan masukan terbaik tentang kebijakan mudik ini.

 

2 dari 2 halaman

Masih Butuh Kajian

Kendaraan yang didominasi pemudik melintasi Jalan Tol Cipali di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (8/7). Diberlakukannya sistem satu arah atau one way menyebabkan jalur Trans Jawa dari arah Palimanan menuju Cikampek ramai lancar pada H+3 Lebaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Adapun, kajian pelarangan mudik ini akan dibahas lebih dalam bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta kementerian/lembaga terkait. Hasil akhirnya menunggu keputusan Presiden saat rapat terbatas.

"Setelah ratas (rapat terbatas) Senin (30/3/2020) nanti akan diputuskan apakah akan dilarang. Jika dilarang, Kemenhub dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi akan menyusun aturan dan skemanya," jelas Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya