Resmi Ditutup, Bandara di Papua Hanya Layani Penerbangan Darurat dan Kargo

Penutupan penerbangan penumpang dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi corona covid-19.

oleh Katharina Janur diperbarui 26 Mar 2020, 15:13 WIB
Petugas Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura menutup pintu masuk dan keluar bandara. Hal ini diberlakukan hingga 14 hari kedepan untuk penghentian sementara penerbangan penumpang. (Liputan6.com/Katharina Janur/Findi)

Liputan6.com, Jayapura  - Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura resmi ditutup, mulai hari ini Kamis 26 Maret hingga 9 April 2020.  Penutupan Bandara Sentani hanya dikhususkan bagi penerbangan penumpang. Sementara untuk penerbangan barang atau berupa kargo, tetap mendarat di bandara tersebut.

Penutupan Bandara Sentani berdasarkan surat yang diterima PT Angkasapura I dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X No. AU.301/0014/KOBU WIL.XIII/2020, perihal penutupan penerbangan penumpang di Bandar Udara Provinsi Papua tertanggal 25 Maret 2020.

Pejabat Sementara General Manager PT Angkasapura 1 Sentani,  Antonius Widyo menyebutkan khusus penerbangan kargo masih normal, terlebih kearah pegunungan tengah Papua atau daerah lainnya untuk memasok kebutuhan pokok masyarakat setempat.

“Dengan penutupan bandara ini, maka kendaraan yang sering keluar masuk bandara ataupun taksi bandara tak diperkenankan masuk areal bandara, kecuali tamu yang benar-benar berkepentingan,” katanya.

Selain penerbangan kargo, penerbangan yang diijinkan mendarat di Bandara Sentani adalah penerbangan darurat, misalnya penerbangan yang membawa sample darah pasien corona covid-19 dan aspek kesehatan lainnya, termasuk membawa tenaga medis dalam rangka penanganan, pengendalian dan penanggulangan covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua menutup penerbangan penumpang ke seluruh bandara di Papua, sejak 26 Maret hingga 4 April. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat bersama 29 kepala daerah di Papua.

Penutupan penerbangan penumpang dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi corona covid-19 di tanah Papua.

Selama 14 hari kedepan, pemda setempat juga membatasi jam aktivitas toko dan pusat perbelanjaan yang hanya dapat melakukan aktivitas usahanya mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menyebutkan kebijakan pembatasan sosial dilakukan sebab Provinsi Papua merupakan daerah rawan penyebaran covid-19. Apalagi ketersediaan fasilitas kesehatan belum merata dan memadai.

 

 

2 dari 2 halaman

Pengembalian Uang Tiket

Penampakan sepeda motor pemudik saat mengikuti mudik gratis Kementerian Perhubungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (13/6). Selain 11.938 pemudik, Kemenhub juga memberi kuota gratis kepada 5.555 sepeda motor. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Pembatasan perlintasan manusia untuk mencegah penyebaran corona covid-19 juga terjadi bagi penumpang yang menggunakan transportasi kapal laut.

Atas aturan yang telah ditetapkan pemerintah Provinsi Papua, Pelni Jayapura menghentikan aktivitas keluar masuk kapal penumpang di Pelabuhan Laut Jayapura 26 Maret hingga 9 April 2020.

Sementara mengenai kapal kargo atau kapal barang tetap diijinkan berlayar dan masuk ke Pelabuhan Jayapura.

Kepala Pelni Cabang Jayapura Harianto Sembiring mengatakan, penumpang kapal yang telah membeli tiket akan dikembalikan uangnya 100 persen.

“Pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran orang yang mungkin saja terdeteksi positif virus corona,” jelasnya.

Kebijakan ini juga berlaku bagi KM Ciremai yang dijadwalkan berlayar hingga Jayapura dan hanya berhenti sampai pelabuhan Sorong.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya