Liputan6.com, Jakarta Peraturan ganjil genap kendaraan di ruas jalan Jakarta dihentikan sementara waktu terkait upaya pencegahan virus corona di ibu kota. Langkah ini diputuskan Gubernur Anies Baswedan.
Advertisement
Peraturan ganjil genap kendaraan di ruas jalan Jakarta dihentikan sementara waktu terkait upaya pencegahan virus corona di ibu kota. Langkah ini diputuskan Gubernur Anies Baswedan.
Diterbitkan 16 Maret 2020, 11:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Peraturan ganjil genap kendaraan di ruas jalan Jakarta dihentikan sementara waktu terkait upaya pencegahan virus corona di ibu kota. Langkah ini diputuskan Gubernur Anies Baswedan.
Advertisement