KPU Solo: Jika Ditemukan Data Ganda, Paslon Independen Harus Ganti Dua Kali Lipat

Tahapan pencalonan perseorangan atau independen berikutnya untuk Pilkada Kota Solo 2020 adalah verifikasi faktual.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2020, 12:37 WIB
Tim sukses pasangan Bajo saat membuka kontainer berisi berkas syarat dukungan di hadapan komisioner KPU Solo, Jumat (21/2).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Tahapan pencalonan perseorangan atau independen berikutnya untuk Pilkada Solo 2020 adalah verifikasi faktual. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akan mendatangi masing-masing rumah para pendukung pasangan calon. KPU akan memastikan kebenaran dukungan tersebut.

"Tahapan berikutnya akan kita lakukan mulai 26 Maret hingga 15 April adalah verifikasi faktual. Ada 407 personel yang kita terjunkan ke lapangan untuk mengecek kebenaran syarat dukungan terhadap bakal calon independen," ujar Divisi Tehnik dan Penyelenggara KPU Solo Suryo Baruno, Jumat (28/2/2020).

Suryo merinci, dari 407 personel tersebut, 43 diantaranya petugas dari KPU Solo, 40 orang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sisanya dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 324 personel.

Menurut Suryo, verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga atau pendukung, sesuai data yang diserahkan. Jika ditemukan data ganda, calon independen harus mengganti syarat dukungan dua kali lipat sesuai aturan KPU RI.

"Kalau ternyata ada yang ganda, calon independen harus menganti syarat dukungan dua kali lipat sesuai aturan KPU RI," tegasnya.

Suryo menjelaskan, KPU akan melakukan pencoretan jika saat verifikasi faktual ditemukan warga yang tidak merasa memberikan surat pernyataan dukungan, namun pada dokumen yang diserahkan ke KPU ada.

"Verifikasi faktual dengan cara door to door ini akan kami lakulan secara acak. Jadi nanti warga jangan kaget kalau di rumahnya didatangi petugas KPU untuk melakukan verifikasi faktual secara acak," jelasnya.

Menurut dia, jika pada hasil akhir verifikasi faktual data dukungan belum memenuhi syarat dukungan minimal, yakni 35.870 e-KTP, maka calon independen harus mengganti jumlahnya dua kali lipat dari kekurangan itu.

"Jika dinyatakan lolos melalui rapat pleno, balon berhak mendaftarakan diri menjadi peserta Pilkada 2020," jelasnya lagi.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Satu Pasangan Independen

Pada Pilkada Kota Solo ini, hanya satu pasangan calon independen yang telah menyerahkan berkas persyaratan fisik dukungan ke KPU hingga batas akhir Minggu lalu.

Pasangan tersebut adalah Bagyo Wahyono-FX Supardjo atau Bajo. Pasangan lainnya, Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid atau Abah Ali-Gus Amak (Alam) tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal. Sedangkan pasangan Miftah Alim Harphanto dan Ronny Cahyanegara, hingga batas akhir tak menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Solo.

Syarat bakal calon independen untuk Pilkada 2020 mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.Setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).Saat ini, DPT Kota Solo sebanyak 421.999 orang. Sehingga bakal calon independen harus mengumpulkan sebanyak 35.870 KTP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya