Polda Jatim Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak

Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) mengapresiasi Polda Jatim mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Feb 2020, 14:00 WIB
Polda Jatim kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya- Polda Jatim mengungkap kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi meringkus HM (32) warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedung, Tulungagung.

Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan menuturkan, sebelumnya anggota mengungkap jaringan yang melakukan pencabulan pada anak laki-laki di bawah umur di Tulunggagung. Anggota Polda Jatim kembali meringkus tersangka kasus pencabulan pada anak di bawah umur.

"Dulu anggota IGATA (mantan anggota IGATA) dan mantan guru SD, yang mana dulunya tersangka menjadi korban saat di bawah umur. Sekarang HM menjadi pelaku," tutur Luki di Mapolda Jatim, Kamis (20/2/2020).

Menurut Luki, tersangka melakukan pencabulan sejak 2018. Adapun anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban sebanyak tiga anak. Pihaknya terus mengembangkan kasus pencabulan tersebut. 

"Karena jaringan ini saat di bawah umur jadi korban, dan ketika dewasa jadi pelaku lalu mencari korban lainnya. Tersangka mencari korbannya lewat media sosial dan diiming-imingi uang. Kami berharap para guru di sekolah dan orang tua untuk mengawasi anaknya supaya tidak menjadi korban," papar Luki.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Dapat Apresiasi knpa

Polda Jatim kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA). Sebab kelompok IGATA sudah menjadi target dari KNPA.

"Kami beri penghargaan dan apresiasi pada polda Jatim karena telah berhasil mengungkap kasus ini. Ini bagian untuk memberikan keselamatan dan keamanan bagi anak-anak. Saya berharap tersangka menghentikan tindakan yang melanggar hukum ini dan membuka jaringannya," ucap Ketua KNPA, Arist Merdeka Sirait, saat di polda Jatim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya