Bertemu Jokowi, Mahfud Md Usul Polsek Tak Perlu Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan

Usulan tersebut disampaikan Mahfud sekaligus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kompolnas.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2020, 12:09 WIB
Presiden Joko Widodo (kedua kanan), Menko Polhukam Mahfud Md (kedua kiri), Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (kanan), dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar Polsek tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Mahfud Md yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengklaim,  gagasan itu diusulkan ke Jokowi untuk memperbaiki kinerja Polri.

"Karena Ketua Kompolnas itu Menko Polhukam. Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek-Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Mahfud usai bertemu Jokowi membahas soal Kompolnas di Istana Merdeka, Jakara Pusat, Rabu (19/2/2020).

Mahfud mengungkapkan, alasan pihaknya mengusulkan hal tersebut karena Polsek lebih sering menggunakan sistem target. Sebab itu, terkait kasus pidana akan diurus oleh jajaran Polres yang ada di tingkat Kota/Kabupaten.

Dengan usulan tersebut, maka polsek dapat melakukan konsep pendekatan restorative justice, yaitu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri tanpa terlalu ikut campur urusan hukum pidana.

Menurut dia, jangan sampai urusan mencuri semangka dikenakan hukuman KUHP. "Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok polsek ikut-kutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," ucap Mahfud Md.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hukum Tak Boleh Dicampur Politik

Dia juga mengusulkan nantinya bagaimana penindakan hukum juga tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang tidak bisa ditindak lantaran akan membuat gaduh situasi keamanan.

"Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak. Oh orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka. Itu tidak boleh. Hukum ya hukum, yang penting transparan kepada masyarakat," ucap Mahfud.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya