Polisi Gerebek Arena Perjudian di Bangka Belitung

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Argo Yuwono menerangkan, Ruko yang disulap menjadi arena judi terdiri dari dua lantai.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Feb 2020, 10:53 WIB
Ilustrasi Judi (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menggrebek area perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Ruko Green Zone, Jalan Bukit Intan Kota, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pemain hingga karyawan pun ditangkap.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Argo Yuwono menerangkan, Ruko yang disulap menjadi arena judi terdiri dari dua lantai.

"Lantai satu terdapat tiga meja tembak ikan, dua mesin safari, satu mesin naga sembur dan satu mesin roulette. Sedangkan di lantai dua terdapat 48 layar mickey mouse dan 10 mesin bubble," kata Argo dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020).

Saat pengerebekan pada Kamis, 13 Februari 2020 sekira pukul 19.30 WIB, Argo menyebut 23 orang sedang asyik bermain judi dengan memanfaatkan mesin-mesin tersebut.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sita Uang Rp 50 Juta

"Kami tangkap mereka semua berikut dengan 14 karyawan atau penyelenggara. Jadi totalnya semua ada 37 yang berhasil diamankan," ujar dia.

Selain menangkap pemain dan karyawan, pihak kepolisian juga menyita uang tunai senilai Rp 50 juta.

"Ada voucer dan kunci mesin," terang dia.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya