FOTO: Polisi Sita 15 Ton Kuning Telur Beku

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frosen Egg Yolk-10 persen (kuning telur asin 10 persen) asal India tanpa dokumen perizinan impor dengan barang bukti yang diamankan sejumlah 15 ton.

oleh Johan Fatzry diperbarui 12 Feb 2020, 13:18 WIB
Polisi Sita 15 Ton Kuning Telur Beku
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frosen Egg Yolk-10 persen (kuning telur asin 10 persen) asal India tanpa dokumen perizinan impor dengan barang bukti yang diamankan sejumlah 15 ton.
Petugas marapikan barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dittipideksus Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frosen Egg Yolk-10 persen asal India tanpa dokumen perizinan impor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggriono (ketiga kanan), Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang S (ketiga kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan) saat rilis importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggriono (kedua kanan), Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang S (kedua kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kanan) saat rilis importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas marapikan barang bukti saat rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dittipideksus Polri mengamankan barang bukti Frosen Egg Yolk-10 persen sejumlah 15 ton atau senilai kurang lebih Rp1 miliar yang diimpor oleh PT ABN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Barang bukti diperlihatkan dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dittipideksus Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frosen Egg Yolk-10 persen asal India tanpa dokumen perizinan impor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggriono (ketiga kanan), Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang S (ketiga kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan) saat rilis importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya