Menkeu Bongkar Trik Belanja Pendidikan Kementerian: Sekolah Sudah Dicat, Dicat Lagi

Salah satu trik kementerian menghabiskan dana pendidikan dengan cara mengecat sekolah berulang kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2020, 19:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12). Rapat membahas program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 terkait keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mewajibkan sebesar 20 persen dari total belanja negara Rp 2.500 triliun atau sekitar Rp 500 triliun harus dibelanjakan oleh kementerian/lembaga untuk pendidikan. Hal tersebut pun membuat kementerian menempuh sejumlah cara agar dana tersebut habis dibelanjakan.

"Bapak dan ibu sekalian kan tahu bahwa UUD kita memandatkan kita untuk membelanjakan 20 persen untuk pendidikan. Dan itu artinya Rp 500 triliun lebih, ngabisin Rp1 triliun saja pusing kan. Apalagi Rp 500 triliun," ujarnya pada Ulang Tahun Apindo di Kempinsky, Jakarta, Jumat (7/2).

Salah satu trik kementerian menghabiskan dana tersebut dengan cara mengecat sekolah berulang kali padahal belum waktunya untuk melakukan perubahan. Namun, cerita tersebut merupakan cara belanja kementerian di masa lalu.

"Dulu waktu awal-awal kita menjalankan ini, banyak kementerian itu yang pada bulan Desember nge-gas belanja. Supaya mencapai 20 persen belanja habis tadi. Jadi, ada sekolah yang sudah dicat, dicat lagi. Ganti-ganti. Itu true story. Itu tapi dulu," jelas Sri Mulyani.

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah sudah mengubah cara membelanjakan anggaran dengan mengalokasikan dana 20 persen untuk dana abadi. Dana abadi tersebut pun tidak harus dihabiskan dalam kurun waktu satu tahun anggaran berjalan.

"Jadi sekarang kita bikin dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan. Itu tujuannya those money lebih preserve. Sehingga kalau kita membutuhkan, kita pakai prinsipnya uang itu nggak boleh habis karena dia menjadi dana abadi," tandas Sri Mulyani.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani: Omnibus Law Perpajakan Bakal Pangkas Penerimaan Negara Rp 86 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat penutupan perdagangan Pasar Modal Indonesia Tahun 2019 di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bahwa adanya omnibus law perpajakan akan berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Dia memperkirakan, dengan adanya insentir omnibus law tersebut penerimaan pajak kehilangan sebesar Rp 86 triliun.

"Kami sudah hitung impact langsung, kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang enggak akan masuk," kata dia dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Meski penerimaan menurun, namun pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak (tax base). Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.

"Ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita enggak akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan," jelas Sri Mulyani.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya