Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan insentif terkait ketentuan parkir hingga pembebasan aturan sistem ganjil genap kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, untuk insentif mengenai retribusi saat ini masih terus dikaji dan akan diumumkan secepatnya.
Advertisement
"Hanya yang parkir belum diumumkan, tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan, insyaallah nanti akan ada insentif parkir," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Selain itu, kata dia, kendaraan listrik juga dapat melintasi semua ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Namun, pembebasan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang semi listrik atau hybrid.
"Harapannya untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kami berikan," ucap Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bebas Bea Balik Nama
Dalam Pergub tersebut akan membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan listrik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih.
"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan bea balik nama," jelas Anies.
Advertisement