Korea Selatan Akan Putuskan Nasib Militer Transgender

Pemerintah Korea Selatan akan melakukan regulasi terkait aturan militer yang merupakan seorang transgender.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 18 Jan 2020, 09:02 WIB
Tentara militer Korea Selatan mengambil bagian dalam latihan anti-terorisme di stasiun kereta bawah tanah Shindorim di Seoul, Korea Selatan, Selasa (29/10/2019). Latihan anti-terorisme bulan ini dikombinasikan dengan latihan pencegahan bencana. (AP Photo/Ahn Young-joon)

Liputan6.com, Seoul - Militer Korea Selatan mengatakan akan membuat keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tentang masa depan bagi tentara transgender yang bertugas di angkatan bersenjata. Langkah itu diambil setelah keputusan petugas yang tidak ditugaskan untuk menjalani operasi penggantian kelamin.

Kasus ini telah memicu diskusi yang lebih luas di negara yang secara sosial konservatif tentang hak-hak kaum gay dan transgender Korea Selatan.

Dalam sebuah pengarahan, seorang juru bicara Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan tidak ada peraturan tertulis yang menguraikan apa yang harus dilakukan ketika seorang prajurit transgender menjalani operasi transisi, seperti dimuat oleh CNN, Jumat (17/1/2020).

Sebuah komite akan memutuskan dalam beberapa hari mendatang apakah akan memecat tentara itu atau membiarkannya tetap bertugas di militer, kata juru bicara itu.

Di bawah peraturan saat ini, warga negara transgender dilarang memasuki militer, tetapi tidak ada peraturan mengenai tentara yang aktif, kata juru bicara itu.

Seorang prajurit, yang belum disebutkan namanya, menjalani operasi penggantian kelamin di Thailand akhir tahun lalu ketika dia sedang menjalani cuti pribadi. Dia adalah seorang perwira profesional yang tidak direkrut, tetapi mendaftar untuk militer.

Dia diidentifikasi oleh Pusat Hak Asasi Manusia Militer Korea (CMHRK) sebagai petugas tank.

Kelompok itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia telah melakukan terapi hormon dan perawatan psikologis sebelum operasi. Ia juga mengatakan brigade prajurit itu sadar bahwa ia transgender dan mendukung keputusannya untuk menjalani operasi transisi.

"Sekarang saatnya bagi militer Korea Selatan untuk membuat pedoman dan peraturan tentang orang-orang transgender," kata Kim Hyung-nam, direktur CMHRK.

"Kami sangat mendesak militer Korea Selatan untuk tidak melepaskan perwira ini sehingga dia dapat terus melayani sebagai perwira wanita."

Keputusan Kementerian Pertahanan kemungkinan akan memiliki konsekuensi penting bagi masa depan tentara LGBTQI, karena Korea Selatan memiliki salah satu undang-undang wajib militer yang paling ketat dari demokrasi di dunia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Wajib Militer di Korea Selatan

Kang Ha Neul bertugas sebagai polisi militer di Markas Besar Tentara Republik Korea di Gyeryong. Ia terlihat begitu tampan saat memakai seragam militer. (Foto: hellokpop.com)

Negara ini secara teknis masih berperang dengan Korea Utara, karena permusuhan berakhir dengan gencatan senjata dan bukan perjanjian.

Semua pria Korea Selatan yang berbadan sehat berusia antara 18 dan 35 tahun diharuskan untuk melakukan setidaknya 21 bulan dinas militer tugas aktif, dan dapat menghadapi hukuman penjara jika mereka berusaha menghindari wajib militer.

Korea Selatan, yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis, tidak menganggap orientasi seksual sebagai alasan yang sah untuk menghindari wajib militer. Namun, militer sendiri mendapat kecaman signifikan dari organisasi hak asasi manusia Barat atas cara memperlakukan tentara gay.

Anggota militer dilarang melakukan tindakan seks gay dan dapat dihukum hingga dua tahun penjara.

Prajurit gay dan transgender di militer juga mengeluhkan diskriminasi dan pelecehan.

Tentara transgender dalam demokrasi di seluruh dunia menghadapi tantangan yang signifikan.

Amerika Serikat mencabut larangan terhadap orang-orang transgender yang melayani secara terbuka pada tahun 2016 di bawah Presiden AS saat itu Barack Obama, tetapi pemerintahan Trump memberlakukan kembali larangan tersebut.

Larangan itu, yang tidak memengaruhi pasukan yang sudah berada di angkatan bersenjata, mulai berlaku pada April 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya