Dewan Pengawas Diminta Periksa Pegawai KPK yang Datangi Kantor PDIP

PDIP memprotes kedatangan tim KPK ke kantornya untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jan 2020, 20:44 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum PDIP, I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera diterima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

I Wayan mengaku, dirinya menyerahkan surat yang berisi tujuh poin kepada Albertina Ho. Salah satu poin permintaan tim hukum PDIP yakni agar Dewas KPK memeriksa pegawai lembaga antirasuah yang mendatangi Kantor DPP PDIP pada Kamis 9 Januri 2020 pagi.

"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta memperlihatkan (surat penggeledahan) hanya dikibas-kibaskan," ujar Wayan usai bertemu Dewas KPK.

Menurut Wayan, hari itu tim penindakan KPK mendatangi DPP PDIP untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Wayan pun mempertanyakan hal tersebut.

"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," kata Wayan.

Dalam tahap penyelidikan, tim KPK tak bisa melakukan upaya paksa, dalam hal ini penggeledahan dan penyitaan. Penggeledahan dan penyitaan hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan.

"Dengan penjelasan itu, kami minta diperiksa yang tiga mobil itu, terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan atau tidak?," kata Wayan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penyegelan

Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat menyatakan bahwa tim penindakan yang mendatangi DPP PDIP hanya akan melakukan penyegelan, bukan penggeledahan maupun penyitaan.

Penyegelan dilakukan dalam proses penyelidikan. Lili menegaskan, tim penindakan membawa surat-surat yang lengkap saat bertugas.

Saat disinggung hal tersebut, Wayan mengatakan bahwa tim penindakan saat di kantor DPP PDIP mengaku akan melakukan penggeledahan.

"Tetapi dia (tim penindakan) mengakunya untuk penggeledahan. Nanti kami perlihatkan," kata Wayan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya