Penyelundupan Pil Koplo ke Lapas Mojokerto Lewat Sayur Lodeh

Ratusan pil koplo itu disembunyikan di dalam tahu yang diolah menjadi sayur lodeh.

oleh Liputan Enam diperbarui 12 Jan 2020, 12:51 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Surabaya Sebanyak 400 butir pil koplo gagal masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto, setelah petugas menggeledah sayur lodeh yang dibawa oleh pengunjung. Rencananya, pil koplo yang diselundupkan melalui sayur lodeh itu ditujukan untuk salah satu narapidana di dalam lapas.

Kejadian itu bermula ketika seorang pengunjung berinisial N menitipkan bungkusan berisi sayur lodeh di dalam kantong plastik kepada petugas pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB. Bungkusan itu ditujukan untuk narapidana kasus narkoba berinisial KA. Ratusan pil koplo itu disembunyikan di dalam tahu yang diolah menjadi sayur lodeh.

“Kami melaksanakan SOP untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya ke dalam lapas, jadi kami memeriksa barang-barang yang dikirim pengunjung,” ujar Disri Wulan Agus, Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (12/2/2020).

Untuk melacak identitas pengunjung yang menyelundupkan pil koplo di sayur lodeh itu tidak sulit, Sebab, N sudah terdata di aplikasi kunjungan Lapas Mojokerto.

Disri pun segera menindaklanjuti kejadian ini dengan menggeledah kamar narapidana KA serta melaporkan peristiwa ini ke Polres Mojokerto.

"Kami sudah menyerahkan kasus ini ke Polres Mojokerto, termasuk menyerahkan data dari si pengunjung pembawa sayur lodeh berisi pil koplo itu,” ucapnya.

Sementara, KA sudah diperiksa dan dicatat dalam BAP serta dimasukkan ke register F atau register untuk narapidana pelanggaran.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Tedjo Herwanto mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba pil koplo jenis pil double L ke dalam lapas.

Ia tidak menampik, saat ini banyak modus untuk menyelundupkan barang terlarang, termasuk pil koplo dan narkoba lainnya, ke dalam lapas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya