Tim Ditjen Pajak Periksa Tommy di KPK

Tersangka kasus pajak yang juga Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno, diperiksa tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jun 2012, 12:31 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus pajak yang juga Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno, diperiksa tim dari Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan terkait kode etik yang telah dilanggarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Setidaknya menurut kuasa hukum Tommy, Tito Hanata Kusuma, terdapat empat orang dari Ditjen Pajak yang saat ini memeriksa kliennya.

"Hari ini klien kami menjalani pemeriksaan dari Ditjen Pajak terkait kode etik. Dan sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung," kata Tommy di gedung KPK.

"Dan untuk pemeriksaan beliau sebagai tersangka akan dilakukan besok oleh KPK. Dan klien kami sudah berkomitmen akan bersikap kooperatif dalam kasus ini," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Tommy bersama dua orang lainnya di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan amplop coklat berisi uang sekitar Rp 200 juta.

Saat ini KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan pihak PT Bhakti Investama, James Gunardjo, kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai NasDem Hary Tanoesoedibjo.(MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya