VIDEO: MK Putuskan Eks Napi Harus Jeda 5 Tahun untuk Maju Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 12 Desember 2019, 07:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pasal 7 ayat (2) huruf g. Gugatan ini diajukan oleh ICW dan Perludem.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya