Kemendag Godok Aturan E-Commerce, Salah Satunya Jaring Pedagang di Sosmed

Kemendag telah bertemu dengan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) pada Minggu malam kemarin.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 09 Desember 2019, 13:47 WIB
Ilustrasi e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Beleid tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menyebutkan, pihaknya telah bertemu dengan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) pada Minggu malam kemarin. Pertemuan tersebut guna membicarakan agar PP 80/2019 bisa jadi satu peraturan yang aplikatif.

"Sehingga PP 80 ini kan hanya sebagai payung hukum, turunannya nanti beberapa K/L pasti akan membuat aturan Permendag atau peraturan lainnya," ujar dia di Hotel Borobudur, Senin (9/12/2019).

Untuk sementara, Suhanto menambahkan, pihaknya tengah merumuskan aturan turunan e-commerce. Salah satunya adalah bagaimana untuk menjaring pedagang-pedagang di media sosial atau sosmed yang jumlahnya kini cukup banyak.

"Tentunya kami tidak bisa sendirian memutuskan. Sehingga kami dalam waktu 1-2 minggu ini akan membuat tim kecil pokja yang anggotanya dari Kemendag, Kominfo, Kemenko Perekonomian, dan juga dari pelaku usaha, anggota idEA, kira-kira mana yang pas dimaksud dalam Permendag langsung," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Secepat Mungkin Keluar

Ilustrasi e-Commerce (iStockPhoto)

Dia pun berharap, Permendag soal PMSE bisa dikeluarkan secepat mungkin. Dirinya tak ingin keberadaan PP Nomor 80 Tahun 2019 membuat pelaku usaha online jadi gonjang-ganjing.

"Mulai tadi malam kita sudah intens rapat kecil dengan idEA selaku yang memayungi market place dan lain-lain. Kami dalam waktu secepatnya Permendag ini akan bisa diterapkan bagi pelaku usaha," kata dia.

"Sekarang kan masih meraba-raba. Dengan adanya PP 80 ini pelaku usaha jadi sulit mendaftar. Semua akan dipermudah, bahkan bagi pelaku UKM yang sifatnya perorangan cukup dengan KTP pun sudah bisa daftar," tandasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya