KPK Periksa Rektor IPB untuk Kasus Angelina

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) , Kamis (14/6) melakukan pemeriksaan rektor IPB, Herry Suhardiyanto, sebagai saksi atas tersangka korupsi Angelina Sondakh.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jun 2012, 14:20 WIB
Liputan6.com, Jakarta:  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) , Kamis (14/6) melakukan pemeriksaan rektor IPB, Herry Suhardiyanto, sebagai saksi atas tersangka korupsi Angelina Sondakh.

Irham selaku kuasa hukum Herry mengatakan, kliennya dipanggil terkait anggaran pengadaan alat laboratorium di IPB senilai Rp 40 miliar. Irham yakin, anggaran yang didapat IPB sudah melalui prosedur semestinya. "Sudah sesuai prosedur. Ada proses lelang dan terbuka," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/6).

Irham menjelaskan, anggaran miliaran ini turun dari pemerintah melalui Dikti pada 2010 lalu. Anggaran tersebut memang diajukan IPB untuk keperluan pembangunan laboratorium melalui Dikti. "Jadi tidak ada main di bawah tangan. Kita belum tahu, apakah bapak saksi meringankan atau memberatkan," tuturnya.

Sementara itu Herry belum dapat memastikan terkait pemeriksaan tersebut. Yang jelas, kedatanganya di KPK, menurut Herry, hanya sebagai saksi. "Saya masih belum tahu, hanya sebagai saksi, nanti tunggu  setelah pemeriksaan," tegas Herry saat tiba di gedung KPK.  (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya