RS Diimbau Tampilkan Ketersediaan Tempat Tidur, BPJS Watch: Itu Harusnya Wajib

BPJS Watch menilai, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit seharusnya 'diwajibkan' bukan sekadar 'diimbau.'

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Nov 2019, 13:00 WIB
Ilustrasi - Perawatan pasien rawat inap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Seluruh rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan diimbau menampilkan informasi ketersediaan (display) tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif.

Komitmen BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ini memudahkan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melihat sendiri ketersediaan tempat tidur.

"Sebuah komitmen yang baik. Namun, seharusnya bukan 'diimbau' lagi, yang tepat itu 'diwajibkan' sebagaimana Pasal 90 Peraturan Presisen Nomor 82 Tahun 2018," ucap Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar melalui pesan singkat kepada Health Liputan6.com, ditulis Senin (25/11/2019).

"Perpres itu mewajibkan seluruh RS menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap. Bunyi Pasal 90, 'Fasilitas Kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap kepada masyarakat.'

Oleh karena itu, tidak perlu ada komitmen lagi. Tinggal melaksanakan saja karena sudah menjadi amanat Pasal 90.

"Jadi, ketentuan (display tempat tidur) wajib dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan rumah sakit," lanjut Timboel.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Atasi Kesulitan Peroleh Ruang Perawatan

Ilustrasi – Suasana ruang tunggu rumah sakit. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Adanya kewajiban menampilkan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit bisa diketahui pasien JKN. Apakah jumlah ruang perawatan masih tersedia atau tidak.

"Upaya ini juga membantu pasien JKN yang mengalami kesulitan mendapatkan ruang perawaran di rumah sakit. Pasien yang sulit mendapat ruang perawatan bisa melapor ke fasilitas daring ke seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Unit Pengaduan BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit mitra tersebut," Timboel menjelaskan.

"Kemudian pihak BPJS Kesehatan tinggal mengirim pesan secara daring ke rumah sakit lainnya untuk mencari ruang perawatan yang masih tersedia."

Kehadiran Unit Pengaduan sesuai Pasal 89 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 harus lebih pro-aktif dan mampu mencarikan ruang perawatan ke rumah sakit lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya