Polri: 3 WNI Suporter Timnas yang Ditangkap di Malaysia Tak Terlibat Terorisme

Lalu, mengapa 3 suporter timnas Indonesia itu diamankan di Malaysia? Ini kata Polri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Nov 2019, 20:18 WIB
Suporter Timnas Indonesia melakukan provokasi ke suporter Malaysia pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2022 di SUGBK, Jakarta, Kamis (5/9). Indonesia kalah 2-3 dari Malaysia. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan tiga warga negara Indonesia, suporter timnas, yang tengah diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia atau PDRM, tidak terkait dengan terorisme.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, 3 WNI itu hanya dimintai keterangannya terkait dugaan tindakan yang mengancam keamanan negara.

"Kita (Polri) ke sana dan lakukan pemeriksaan ulang dan ternyata mereka tidak berkait terorisme dan tidak ditahan tapi masih dimintai keretangan oleh PDRM," kata Argo saat ditemui di Cikajang, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Argo menerangkan, alasan PDRM meminta keterengan ketiga suporter Indonesiatersebut dikarenakan mereka menghapus aplikasi Facebook saat ada pengeledahan tas diakukan.

Menurut dia, hal tersebut yang menjadi kewaspadaan PDRM terhadap sehingga mereka diamankan untuk dimintai keterangan.

"Jadi tidak ditahan, mereka dimintai keterangan, dan bukan terorisme," lanjut Argo soal suporter Indonesia yang ditangkap di Malaysia itu.

 

2 dari 2 halaman

Terjadi Sebelum Laga Dimulai

Suporter Timnas Indonesia melakukan provokasi ke suporter Malaysia pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2022 di SUGBK, Jakarta, Kamis (5/9). Indonesia kalah 2-3 dari Malaysia. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Sebelumnya, tiga WNI tersebut adalah pendukung sepak bola Indonesia yang datang ke Stadion Bukit Jalil di Kuala Lumpur dalam laga Indonesia melawan Malaysia dalam kualifikasi piala dunia 2022.

Menurut Menpora Zainudin Amali dalam keterangannya, KBRI di Malaysia menginformasikan mereka ditangkap sebelum laga dimulai. Mereka nantinya tengah dimintai keterangan seputar dugaan yang mengarah pada ISA (Internal Security Act).

"Jadi selama 14 hari ini memang ketentuannya dilarang untuk bertemu. Tapi informasi notifikasi sudah kami terima, dan kami akan mengajukan permohonan untuk akses konsuler," tulis informasi dari KBRI Malaysia yang dituturkan ulang oleh Menpora Zainudin Amali dalam keterangan persnya, hari ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya