Pelempar Sperma Pernah Lakukan Aksi Gila Lainnya di Tasikmalaya

Selain melempar sperma hasil masturbasi, SN, juga pernah melakukan aksi gila lainnya di Tasikmalaya.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 21 Nov 2019, 01:01 WIB
SN (25) tersangka utama kasus pelemparan sperma di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tengah diwawancarai wartawan (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Penyidik Kepolisian Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menemukan tindakan asusila lain yang dilakukan SN (25), pelaku pelemparan sperma.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto mengatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan ditemukan fakta baru tindakan liar yang dilakukan tersangka.

"Tersangka telah melakukan aksinya yakni tindakan asusila dimuka umum, berupa memegang bagian dada perempuan hingga mencolekkan sperma termasuk membawa kabur handphone milik korban,” ujarnya Rabu (20/11/2019).

Dalam menjalankan modus jahatnya, tersangka sengaja mengincar korban khusus kalangan ibu rumah tangga berparas cantik, serta anak baru gede berusia belasan tahun.

"Jadi dia mengajak bicara kepada korbannya dengan merayu, kemudian tangannya dimasukan ke kelaminnya dan kemudian SN melakukan matsurbasi," kata dia.

Setelah itu, sperma yang dihasilkan dilemparkan ke korban, termasuk sengaja dicolekan ke beberapa tangan dan pipi para korban.

"Modusnya hanya mencari kepuasan yang dilakukannya melalui alat kelamin," kata Anom.

Khusus kasus perampasan handphone milik korban, hingga kini masih dalam penyidikan, termasuk menggali lebih banyak informasi dari para korban yang berjumlah lima orang. "Akan terus kita kembangkan," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan laporan beberapa korban, tersangka SN diketahui pernah memegang bagian dada korban dan meremasnya. Kemudian setelah itu melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua.

"Satu unit kendaraan tersangka kami sita sebagai barang bukti," ujarnya.

Untuk menghindari amukan massa, tersangka akhirnya ditahan di rutan Mapolresta Tasikmalaya. Atas perbuatannya SN, dijerat pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancamannya 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," katanya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya