Revisi PP 109/2012 Berpotensi Matikan Industri Rokok

Rencana revisi PP 109/2012 akan merugikan jutaan tenaga kerja di industri rokok.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Nov 2019, 08:15 WIB
Pekerja di sebuah perisahaan rokok di Malang. Industri rokok daerah ini terus menyusut, sulit berkembang (Zainul Arifin/Liputan6..com)

Liputan6.com, Jakarta - Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional dikhawatirkan semakin terpuruk dengan adanya usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Revisi tersebut akan merugikan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT, seperti pabrik rokok.

“Usulan revisi PP 109/2012 akan berdampak pada keberlangsungan pertanian tembakau dengan jumlah tenaga kerja sekitar 2 juta orang. Tekanan di sektor IHT akan semakin berat dan serapan tembakau nasional akan semakin rendah,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurut Soeseno, pada revisi PP 109/2012, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan mengarah pada Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

“Revisi ini lebih dari FCTC, Indonesia tidak menandatangani aturan ini, tapi pedomannya sudah diterapkan,” papar dia.*

Lebih lanjut, ada tekanan terhadap pemerintah dari badan kesehatan dunia agar PP 109/2012 direvisi.

“Dalam klausal FCTC, melarang pemerintah berhubungan dengan pertanian tembakau. Ini bentuk intervensi pihak asing terhadap pertanian di Indonesia,” ujar Soeseno.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perburuk Iklim Usaha

Proses pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah industri rokok di Kediri, Jatim. Saat ini tinggal 75 industri rokok yang bertahan akibat tarif cukai tembakau naik setiap tahunnya. (Antara)

Sedangkan Koordinator Liga Tembakau, Zulfan Kurniawan, mengatakan revisi PP 109/2012 wujud intervensi terhadap pemerintah untuk menandatangani FCTC.

“Revisi PP 109/2012 akan menjurus pada aksesi FCTC yang memperburuk iklim usaha sektor industri hasil tembakau (IHT). Kami menolak revisi tersebut dan berpotensi mematikan pertumbuhan sektor IHT,” katanya.

Zulfan menilai, ancaman terhadap sektor industri hasil tembakau belum ada jalan keluarnya.

“Setelah keputusan cukai naik pada tahun ini, pemerintah mau merevisi payung hukum yang lain dengan tujuan industri ini semakin terpuruk. Yang ditakutkan keberlangsungan sektor industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir dengan jutaan tenaga kerja akan terancam,” tutur Zulfan.

Kemenkes memberikan usulan terkait rancangan revisi PP 109/2012. Beberapa poin revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya