Polisi Gerebek Ruko Tempat Perakitan Ponsel Ilegal di Tangerang

Kedua tersangka membeli ponsel bekas dari Singapura tanpa izin impor dan dirakit kembali dengan komponen yang berbeda.

oleh Rita AyuningtyasDiterbitkan 18 November 2019, 10:34 WIB

Patroli, Tangerang - Polresta Tangerang menggerebek sebuah rumah toko di kawasan Panongan, Tangerang, Banten, yang menjadi tempat perakitan ponsel pintar ilegal. Polisi juga menangkap dua lelaki berinisial R dan W pada saat itu.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (18/11/2019), kedua tersangka membeli ponsel bekas dari Singapura tanpa izin impor dan dirakit kembali dengan komponen yang berbeda dengan spesifikasi produsen.

Setelah dikemas, ponsel ini lalu dipasarkan di toko online dengan harga di bawah harga pasaran.

Dalam satu bulan, komplotan ini dapat meraup keuntungan hingga Rp 150 juta. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perindustrian, Perdagangan, Telekomunikasi dengan ancaman 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya