Novel Baswedan: Jokowi Sudah 3 Kali Beri Deadline Penuntasan Kasus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan batas waktu hingga awal Desember 2019 untuk Kapolri mengusut tuntas kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Nov 2019, 21:29 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat menjadi pembicara pada Gathering Nasional Turuntangan di Jakarta, Sabtu (9/11/2019). Acara diisi dengan diskusi bertema Inspiring Talks Dedikasi Untuk Negeri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan batas waktu hingga awal Desember 2019 untuk Kapolri mengusut tuntas kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel pun mengomentari tenggat waktu yang diberikan. Menurut dia, ini bukan yang pertama kali.

"Pak Jokowi sudah tiga kali ngasih deadline. Kita tunggu saja. Terus kita lihat," ujar Novel Baswedan di Dinas Pendidika DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019).

Bukan kali ini Jokowi memberikan tenggat waktu penyelesaikan kasus Novel Baswedan. Sebelumnya, Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus tersebut.

Sementara itu, masa kerja tim teknis untuk mengungkap kasus Novel berakhir pada Kamis 31 Oktober 2019. Tim bentukan Idham Azis itu tak menemukan titik terang siapa pelakunya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Sejak 2017

Novel Baswedan menjadi korban penyerangan dengan air keras oleh dua orang pria yang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Saat itu, Novel Baswedan baru saja pulang salat subuh dari Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, kelapa Gading, Jakarta Utara. Air keras mengenai matanya.

Setelah kejadian tersebut, Novel Baswedan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading Jakarta Utara dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ia menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura pada 12 April 2017.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya