Kian Menjamur, OJK Temukan 68 Usaha Gadai Ilegal

OJK melacak adanya 68 usaha gadai swasta ilegal yang berasal dari Surabaya, Bali dan Riau.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Okt 2019, 16:43 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Satugan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor kegiatan usaha gadai swasta ilegal di seluruh pelosok Tanah Air yang kian menjamur.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing melaporkan, pihaknya telah melacak adanya 68 usaha gadai swasta ilegal yang berasal dari Surabaya, Bali dan Riau.

"Kita menemukan 68 pergadaian ilegal di berbagai daerah. Yang terakhir ini ada di Surabaya, di Bali, kemudian di Riau," ungkap Tongam di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Sebelumnya, Satgas Waspada Investigasi pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal.

Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Tongam menjelaskan, saat ini usaha pergadaian diatur dalam aturan OJK, bahwa setiap usaha pergadaian harus ada izin dari OJK dan harus dibenahi oleh Satgas Waspada Investasi.

"Satgas Waspada Investasi tetap akan melakukan monitoring dan pemberkasan terhadap gadai-gadai ilegal, karena pergadaian ini juga merupakan suatu sarana alternatif pembiayaan masyarakat," bebernya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kegiatan usaha gadai tak resmi yang dapat meresahkan para pengguna jasanya. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang membutuhkan mau menggadaikan barangnya di badan usaha gadai yang telah terdaftar di OJK.

"Yang dikhawatirkan di sini, kalau dia akses ke pergadaian ilegal, di pergadaian ilegal itu tidak ada jasa penaksir yang tersertifikasi. Sehingga, kalau barang yang digadaikan nilainya bisa jauh dari nilai yang sebenarnya," imbuhnya.

"Kemudian pergadaian ilegal ini juga bisa menggelapkan barang-barang pergadaian, menggelapkan kembali, dan tidak ada transparansi suku bunga dan sebagainya," dia menukaskan.

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

2 dari 2 halaman

OJK Kembali Temukan 297 Fintech Ilegal

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal sebanyak 297 aplikasi. Dengan demikian, jumlah fintech lending ilegal yang telah dilaporkan sejak 2018 telah mencapai 1.773 perusahaan.  

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan fintech lending yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan. Sementara sisanya adalah ilegal dan jumlahnya terus bertambah.

Dia menjelaskan suburnya fintech ilegal sebab saat ini membuat aplikasi cukup mudah. Bahkan banyak diantaranya merupakan pembuat aplikasi fintech ilegal yang sudah terciduk dan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda.

“Kenapa masih muncul? pada saat dihentikan muncul nama baru karena memang kemajuan teknologi informasi saat ini sangat memudahkan setiap orang untuk membuat situs aplikasi web,” kata dia dalam acara konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).

Selain itu, Tongam mengungkapkan pergerakan pelaku fintech ilegal kian masif. Tidak hanya lewat sosial media namun sudah menyasar short message service (SMS) atau pesan singkat.

Hal itu membuat aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan.

“(Sehingga) merambah ke semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya