Syarat Anggota Dewan Minimal SMA, Sekjen: Tugas Kami Jaga Kredibilitas DPR

Untuk tenaga ahli yang dibawa oleh anggota Dewan sendiri, apabila ada TA lulusan S1 dengan pengalaman lima tahun, maka akan tetap lolos.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Okt 2019, 19:57 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 575 anggota DPR RI siap bekerja usai dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu. Setelah resmi bekerja, para anggota parlemen itu akan dilengkapi dengan  5 Tenaga Ahli (TA) dan 2 staf administrasi. Dan saat ini, Sekjen DPR RI tengah melakukan perekrutan TA.

Menariknya, pada daftar syarat menjadi TA, ada syarat minimal pendidikan S2, atau S1 sudah dengan pengalaman 5 tahun. Padahal syarat anggota DPR minimal SLTA/sederajat.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan syarat itu sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.

"Kita mengacu peraturan DPR yang ada ya. Memang harus semua S2,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).

Indra menyebut syarat itu sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh anggota DPR sendiri di Badan Legislasi (Baleg) dan telah diterapkan di periode sebelumnya.

"Sebenarnya itu standar yang kita sampaikan, itu dewan yang menyepakati,  kita menjalani yang dipuruskan dewan saja," ucap dia.

Meski demikian, syarat itu tidak selalu ajeg harus S2. Untuk TA yang dibawa oleh anggota Dewan sendiri, apabila ada TA lulusan S1 dengan pengalaman lima tahun, maka akan tetap lolos.

"TA yang lama enggak harus (S2), S1 tapi pengalaman. Memang  ada diskresi untuk bidang tertentu. S2 tidak diutamakan,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Yang Penting Dipilih Rakyat

Suasana Rapat Paripurna MPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Bambang Soesatyo resmi menjadi Ketua MPR periode 2019-2024 setelah Fraksi Gerindra di MPR menyatakan sepakat mendukung mantan Ketua DPR tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Syarat S2 itu, menurut Indra untuk membatasi perekrutan yang sembarangan. Ia mencontohkan ada sedikit kasus di DPR Daerah.

"Ini untuk mebatasi supaya, kan kalau di daerah ada, mohon maaf di bawah lulus SMA. Supaya tidak sembarangan diangkat (jadi TA)," kata Indra.

Mengenai jomplangnya syarat antara anggota Dewan yang SMA dengan TA yang harus lulusan S2, Indra menyebut syarat anggota DPR bukan wilayahnya.

"Syarat anggota kan ada di KPU, kan paling penting anggota dipilih rakyat, kalau rakyat pilih Mulan (Jameela) itu terserah rakyat. Tugas saya,menjaga kredibilitas DPR,” ia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya