Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Oktober 2019, PT Google Indonesia akan menerapkan PPN sebesar 10 persen untuk pemasangan iklan di Google Ads. Hal ini dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan pajak setempat.
Advertisement
Mulai 1 Oktober 2019, PT Google Indonesia akan menerapkan PPN sebesar 10 persen untuk pemasangan iklan di Google Ads. Hal ini dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan pajak setempat.
Diterbitkan 01 September 2019, 16:11 WIBLiputan6.com, Jakarta Mulai 1 Oktober 2019, PT Google Indonesia akan menerapkan PPN sebesar 10 persen untuk pemasangan iklan di Google Ads. Hal ini dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan pajak setempat.
Advertisement