Ratu Mariyuana Corby Dapat Grasi Lima Tahun

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan grasi lima tahun penjara kepada Ratu Mariyuana, Schapelle Leigh Corby. Dengan grasi tersebut, maka Corby mendapat pengurangan hukuman penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Mei 2012, 06:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Terpidana Ratu Mariyuana, Schapelle Leigh Corby, mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani pemberian grasi pada 20 Mei lalu. Menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, surat grasi sudah dikirim ke Pengadilan Denpasar. "Ditandatangani sekitar dua hari lalu. Sudah kita kirim," kata Sudi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/5).

Sudi menambahkan, pemberian grasi berdasarkan pertimbangan banyak pihak. "Kita minta pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung dan menteri-menteri terkait," ucap Sudi. "Banyak warga-warga kita di Australia mendapatkan hal yang sama."

Seperti diketahui, Corby divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana di Bali. Kasus yang menimpa perempuan asal Gold Coast, Queensland, ini sempat menjadi perhatian media serta publik Indonesia dan Australia [baca: Corby dan Renae Diusulkan Dapat Remisi Natal].(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya