Jadi Buronan KPK, Jaksa Kejari Surakarta Bolos Kerja

Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan drainase di Yogyakarta.

oleh Fajar Abrori diperbarui 21 Agu 2019, 20:00 WIB
Salah satu Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Keberadaan Satriawan Sulaksono, salah satu Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta masih misteri usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan, jaksa yang tersangkut kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta itu telah mangkir kerja sejak beberapa hari lalu.

Kepala Kejari Surakarta, Rini Hartatie membenarkan Satriawan sebagai jaksa fungsional di Kejari Surakarta. Hanya saja yang bersangkutan sudah beberapa hari tidak masuk kerja.

"Mungkin sudah dua hari atau tiga hari yang lalu nggak masuk tanpa keterangan," kata dia ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (21/8/2019).

Rini menyebutkan jabatan Satriawan di Kejari Surakarta sebagai Kasubsi Penyidikan pada Pidana Khusus. Meski salah satu jaksanya menjadi tersangka kasus dugaan proyek drainase di Yogyakarta, namun tidak berpengaruh terhadap kinerja Kejari Surakarta.

"Kami tetap bekerja karena kami tetap membangun dan bekerja untuk Kota Solo. Kami tidak ada kendala dan melaksanakan kegiatan sehari-hari," ujar Rini yang baru menjabat sebagai Kepala Kejari Surakarta.

KPK menetapkan Jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra dan Jaksa Kejari Surakarta, Stariawan Sulaksono menjadi tersangka dalam dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air di jalan Dr Soepomo Yogyakarta. Hanya saja sejak ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum berhasil menangkap Satriawan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya