Menhub: Penetapan Tarif Batas Tiket Pesawat Bentuk Ekuilibrium Baru

Kementerian Perhubungan telah menaikkan tarif batas bawah sebesar 35 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri 20 Tahun 2019.

oleh Arthur Gideon diperbarui 09 Agu 2019, 21:21 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan sambutan pada pelantikan pengurus Asosiasi Olahraga Video Games Indonesia (AVGI) di Jakarta, Selasa (16/7/2019). AVGI resmi hadir sebagai lembaga independen dan profesional yang berkomitmen memajukan industri Esports di tanah air. (Liputan6.com/HO/Bon)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengharapkan adanya ekulibrium baru harga tiket pesawat setelah polemik adanya kenaikan serta penurunan tiket sejak akhir 2018.

Budi menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dinilai akan menciptakan ekulibrium baru serta lebih maju dari negara lain.

“Mekanisme pentarifan lain negara berlaku hukum pasar, kita sudah maju dengan tetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Akan terjadi keseimbangan baik jika pikirkan maskapai diperhatikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/8/2019). 

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah menaikkan tarif batas bawah sebesar 35 persen melalui penerbitan Peraturan Menteri 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ia menilai pihaknya tidak asal menerapkan tarif batas karena keputusan tersebut ditempuh dari sejumlah proses untuk mengetahui kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat.

“Jangan asal tetapkan harga tapi mereka (maskapai) enggak bisa laksanakan. Pada dasarnya tarif penerbangan berbiaya murah bisa dilakukan dengan ‘cost sharing‘ sebagai cara bahwa semua pemangku kepentingan harus berikan solusi bagi masyarakat,” katanya.

Namun saat ini, gejolak harga tiket pesawat masih dirasakan, karena itu pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap struktur biaya operasional maskapai.

“Akan dilakukan penelusuran terhadap struktur biaya. Kita selalu rapat setiap minggu cari hal-hal yang bisa dilakukan pembenahan. Dalam konteks pelayanan berdasar UU Nomor 1 Tahun 2009, kita punya fungsi regulasi. Implementasinya mengatur beberapa hal salah satunya tarif batas itu untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Masukan

Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi memberi keterangan pers kasus kandasnya KM Lestari Maju (Liputan6.com/Eka Hakim)

Menhub mengatakan pihaknya membuka masukan dari berbagai pihak terkait solusi tiket pesawat setelah dilakukan skema diskon untuk penerbangan berbiaya hemat (LCC).

Skema tersebut berlaku di hari-hari tertentu, yakni Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 sampai pukul 14.00 di mana maskapai LCC harus memberikan potongan harga sebesar 50 persen dari tarif batas atas.

Namun, Ia membantah skema tersebut akan segera diubah dan diganti dengan skema yang lebih berjangka panjang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya