Mengaku Pilot, Pemuda di Gorontalo Tipu Warga Puluhan Juta

Sepak terjang ZS alias Zul sebagai pilot gadungan berakhir di tangan polisi.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 06 Agu 2019, 09:17 WIB
Sepak terjang ZS alias Zul sebagai pilot gadungan berakhir di tangan polisi. Dit Reskrim Polda Gorontalo menahan pemuda 22 tahun itu atas kasus penipuan modus menjanjikan pekerjaan di Garuda Indonesia. (Arfandi Ibrahim/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Sepak terjang ZS alias Zul sebagai pilot gadungan berakhir di tangan polisi. Dit Reskrim Polda Gorontalo menahan pemuda 22 tahun itu atas kasus penipuan modus menjanjikan pekerjaan di Garuda Indonesia. 

Dalam aksinya, Warga Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo itu memungut biaya sebesar Rp7,5 juta per orang yang dijanjikan pekerjaan di Garuda Indonesia. Setidaknya ada 12 orang warga yang tertipu pilot gadungan tersebut.

PS Kasubid Penmas, AKP Karsum Ahmad kepada Liputan6.com, Senin (5/8/2019) mengatakan, Zul saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut.

"Ada beberapa korban yang belum melapor, tapi tikda memiliki bukti kuitansi, termasuk ada warga yang dari luar daerah," katanya.

Karsum mengungkapkan, Zul tercatat pernah tidak lulus sekolah penerbangan. Mungkin saja, lanjut dia, hal itu menjadi pelampiasan dirinya untuk menipu warga dengan mengaku sebagai pilot.

"Perbuatan Zul sudah dilakukan sejak Maret 2018, dengan mengakui korbannya masuk menjadi karyawan cargo di PT Garuda Indonesia tanpa tes, dengan para korban harus menyetor uang administrasi," ungkapnya.

Dia menambahkan, Zul sempat meminta urine dari para korban untuk meyakinkan. Menurutnya, total uang yang terkumpul dari 12 korban itu sekitar Rp90 juta.

Uang itu, lanjut Karsum, semuanya digunakan Zul untuk membeli mobil bodong tanpa surat-surat.

"Mobil yang dibeli oleh Zul sampa saat ini kita belum mengetahui di mana, dan sisa uang lainnya, digunakan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya," ujarnya.

Tersangka Zul sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan semua uang dari para korban yang pernah ditipunya.

"Tersangka Zul dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya