Polres Lumajang Tangkap Ayah Biadab yang Tega Cabuli Anak Kandung

Tim Cobra Polres Lumajang, menangkap seorang bapak berinisial (44) warga Pronojiwo Lumajang, Jawa Timur yang telah tega perkosa anak kandungnya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 31 Jul 2019, 21:00 WIB
Tim Cobra Polres Lumajang, menangkap seorang bapak abnormal yang berinisial (44) warga Pronojiwo Lumajang, Jawa Timur. (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Lumajang - Tim Cobra Polres Lumajang, menangkap seorang bapak berinisial (44) warga Pronojiwo Lumajang, Jawa Timur yang telah tega perkosa anak kandungnya, sebut saja Bunga (19) hingga 50 kali. 

Kelakuan abnormal sang ayah pertama kali dilakukan pada 2015 saat Bunga masih berumur 16 tahun. Tindakan ayah biadab tersebut baru terbongkar pada Senin 29 Juli 2019, saat ia berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro saat akan diajak ke Hotel Samonake.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak dari Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP, Muhammad Arsal Sahban mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan. “Orang tua bejat, Sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,"  ujar Kapolres, Rabu (31/7/2019). 

Arsal menuturkan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Apakah tindakan tersangka juga dilakukan kepada anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anak kandung. "Kami tidak ingin predator anak berkeliaran diwilayah lumajang. kasihan korban-korbannya," kata Arsal. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Katim Cobra AKP Hasran Cobra menuturkan, hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri, yang mana empat dari lima istrinya bekerja diluar negeri sebagai TKW. 

Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Hasran.

 

Saksika Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya