Gangguan Sistem Bank Mandiri Tak Pengaruhi Bisnis Pengusaha

Apindo mengapresiasi langkah PT Bank Mandiri (Persero) dalam menyikapi gangguan sistem beberapa hari lalu

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2019, 15:45 WIB
Nasabah bertransaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di Mal Pondok indah 2, Jakarta, Sabtu (20/7/2019). Sejumlah nasabah Bank Mandiri mengeluhkan perubahan drastis saldo di rekening yang mengalami pengurangan dan ada juga yang mengalami penambahan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah PT Bank Mandiri (Persero) dalam menyikapi gangguan sistem yang menyebabkan adanya perubahan saldo pada data 10 persen nasabahnya beberapa waktu lalu.

Sebagai salah satu bank besar, dia memandang Perseroan telah mengambil langkah cepat untuk menyelesaikannya.

"Dan memang yang kayak gitu harus cepat direspon, karena kalau tidak itu kan masalah kekhawatiran orang takut ada rush. Sebab, bank sebesar apapun kalau namanya udah panik, itu repot. Kita juga meresponnya harus tenang tidak boleh ikut panik," kata Hariyadi saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/7/2019).

Adanya gangguan pada sistem tersebut pun tidak kemudian membuat para pelaku usaha ikut terdampak dan terganggu. Sebab, semua berjalan dengan semestinya. "Tidak ada (kena dampak gangguan). Itu tidak ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bank Mandiri mengungkap penyebab terjadinya gangguan sistem yang menyebabkan adanya perubahan saldo pada data 10 persen nasabahnya. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

10 Persen Nasabah Terdampak

Nasabah melakukan transaksi di cabang Bank Mandiri Pertamina UPMS III, Jakarta, Rabu (28/6). Bank Mandiri memberikan layanan perbankan terbatas kepada nasabah secara bergantian pada musim liburan Idul Fitri 26-30 Juni 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perubahan tersebut terjadi saat perpindahan proses dari core system ke back up system yang rutin dilaksanakan di akhir hari. Namun pada kali ini, terjadi error pada data saldo 10 persen nasabah Bank Mandiri.

"Hasil investigasi sementara, semacam defect di hardware, salah satu hardware. Memory defect lah. Jadi dia tidak bisa, error. Jadi saldo-saldo ketukar antara nasabah A, nasabah B," kata dia, di Plaza Mandi, Jakarta, Sabtu (20/7).

Pihaknya memperkirakan gangguan sudah terjadi sejak dini hari. Hanya memang komplain baru muncul di pagi hari, ketika masyarakat mulai ramai melakukan transaksi.

"Ini kalau secara teknis. proses backup itu akhir hari, Tengah malam. Mungkin jam dua pagi (dini hari) sebetulnya masalah ini sudah terjadi," jelasnya.

"Tetapi mungkin orang tidak bertransaksi di jam-jam tersebut jadi masalah ini. Baru sekitar jam 8 pagi mulai banyak yang komplain (ke Bank Mandiri)," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

BI Bakal Evaluasi Insiden Erornya Sistem Bank Mandiri

Bank Mandiri jadi mitra untuk Japan Travel Fair 2019 (Foto:Liputan6.com/Athika R)

Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengevaluasi atas insiden lenyapnya saldo nasabah secara drastis yang terjadi di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pada Sabtu (20/7).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menuturkan, pihaknya selaku regulator akan meneliti perihal kegagalan sistem pembayaran yang terjadi pada Bank Mandiri.

"Memang masalahnya sudah kembali normal saat ini, perlindungan konsumen (oleh Mandiri) sudah dilakukan. Ke depannya, BI akan meneliti dan mengevaluasi untuk improvementpelayanan dan perbaikan kedepan," tuturnya kepada Liputan6.com, Senin (22/7/2019).

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) menyebutkan BI selaku regulator sistem pembayaran perlu bersikap tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan telah menimbulkan kerugian pada konsumen seperti yang dialami Bank Mandiri.

Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi menilai, BI, untuk kesempatan mendatang perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh Penyelenggara.

"Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia No. PBINo.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya